Surat Kecelakaan Jadi Mahal: Oknum Polisi Kuningan Diduga Minta Rp5 Juta
2 mins read

Surat Kecelakaan Jadi Mahal: Oknum Polisi Kuningan Diduga Minta Rp5 Juta


Kuningan, Kontroversinews — Aroma dugaan pungutan liar (pungli) tercium di tubuh Polres Kuningan, Jawa Barat. Seorang oknum anggota Urusan Laka Lantas (Urlaka) berinisial AB diduga meminta biaya administrasi fantastis sebesar Rp5.000.000 hanya untuk mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini terungkap setelah dua korban kecelakaan motor di Jalan Raya Mandirancan, Jumat 25 Juli 2025, mengaku dipersulit saat mengurus dokumen untuk klaim asuransi Jasa Raharja. Kedua korban adalah warga Cirebon Girang, Kabupaten Cirebon, dan Pancalang Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Peristiwa kecelakaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari. Namun, saat dokumen administratif dibutuhkan, pihak keluarga korban justru dihadapkan pada dugaan praktik tak terpuji.

Informasi tersebut diungkapkan Suswantoro (alias Otong) dan rekannya H yang diminta membantu keluarga korban, Ilham Solehudin. Mereka mengaku mendapatkan keterangan bahwa oknum AB meminta biaya sebesar Rp5 juta untuk memproses surat kecelakaan.

“Kami hanya ingin memastikan kebenarannya, tapi orangnya tidak ada di tempat. Katanya sedang lepas piket,” ungkap Otong kepada kontroversinews, Jumat 1 Agustus 2025. Otong dan H hanya bertemu staf Urlaka yang meminta maaf karena AB tidak bertugas saat itu, sementara Kanit Urlaka juga sedang tidak berada di kantor. Keduanya disarankan untuk kembali pada keesokan harinya.

Korban mengalami patah tulang, namun biaya pengobatan sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Meski begitu, keluarga korban mengaku tidak sanggup membayar “biaya administrasi” sebesar Rp5 juta hanya untuk mendapatkan surat laporan kecelakaan.

“Kami ini rakyat kecil. Biaya segitu sangat memberatkan,” kata salah satu pihak keluarga korban.

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian. Surat laporan kecelakaan seharusnya menjadi hak korban dan dapat diproses tanpa biaya yang tidak wajar. Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi masyarakat secara administrasi dengan memanfaatkan kerentanan mereka.

Kontroversinews masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolres Kuningan terkait dugaan pungli ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. ***

 



News

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru