19 Apr, 2026

Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan

Kuningan.( Kontroversinews ) – Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kenegaran baik dari mulai Pemerintah Pusat terdiri dari berbagai daerah Provinsi, daerah Provinsi di bagi atas Kabupaten/Kota serta kabupaten/Kota mempunyai Pemerintah Daerah(Pemda). Bahwa atas dasar UU Dasar 1945 tersebut lahirlah UU 23 tahun 2014 di ubah dengan UU No 2 […]

3 mins read